ANALISIS PERUBAHAN LUAS TANAH ULAYAT DI NAGARI SUPAYANG KECAMATAN PAYUNG SEKAKI KABUPATEN SOLOK
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : (1) Posisi tanah ulayat di nagari Supayang Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok. (2) Membuat peta perubahan luas tanah ulayat yang sudah terjual dan belum terjual. (3) Faktor-faktor peyebab terjualnya tanah ulayat. Jenis penelitian ini digolongkan menjadi penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan metode wawancara untuk menggali informasi mengenai posisi tanah ulayat nagari, batas-batas tanah ulayat nagari yang terjual dan faktor-faktor penyebab terjualnya tanah ulayat di nagari Supayang Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu : (1) Posisi tanah ulayat di nagari Supayang Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok adalah sama halnya dengan posisi tanah ulayat diseluruh wilayah Minangkabau yakni dimiliki bersama oleh anggota kaum atau suku.tanah ulayat tidak boleh diperjualbelikan, hanya boleh digadai apabila suku atau kaum tersebut sedang berada dalam kondisi : a.maiak tabujua diateh rumah, b. rumah gadang katirisan, c. gadih rando indak balaki, dan d. mambangkik batang tarandam. (2) Batas tanah ulayat yang terjual adalah tanah milik Dt. Lompong sati dari suku Caniagodi arah utara seluas 142 Ha dan Dt. Rangsang baduri dari suku Malayu disebelah selatan dengan luas 232 Ha. (3) Faktor-faktor penyebab terjualnya tanah ulayat adalah : a. adanya kesempatan akibat dorongan ekonomi, b. faktor lokasi, dan c. faktor pendidikan masyarakat.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.